Kredit Investasi

Solusi Pinjaman Untuk Peningkatan Bisnis Anda

Kredit Investasi Bank Citra Dumoga Merupakan Fasilitas Kredit Investasi dari Bank Citra Dumoga yang ditujukan bagi individu, pelaku usaha, dan profesional yang membutuhkan pembiayaan untuk tujuan produktif, seperti ekspansi usaha, pembelian peralatan kerja, maupun perbaikan atau peningkatan sarana tempat usaha..

Keunggulan Kredit Investasi:

  • Proses mudah dan transparan
  • Cocok untuk kebutuhan biaya pendidikan, pengobatan, rumah sakit, pembelian tanah, pembelian rumah kontrak, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Suku bunga kompetitif dan fleksibel

Risiko Penting

  • Tercatatnya riwayat kredit Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika menunggak pembayaran
  • Adanya denda bagi nasabah yang terlambat membayar sebesar 0,2% dari jumlah tagihan yang terlambat dibayar
  • Dapat dilakukan eksekusi bagi debitur yang tidak bisa diselamatkan (pembinaan atau restrukturisasi) agunan bila gagal bayar

Biaya Utama

  • Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit
  • Biaya Administrasi: 1% dari plafon kredit
  • Biaya Pengikatan Perjanjian: Mulai dari Rp 25.000,-
  • Biaya Pengikatan Agunan: Mulai dari Rp 1.500.000,-
  • Denda: 0,2% dari jumlah tagihan yang terlambat dibayar
  • Penalti/Pelunasan dipercepat: 12 bulan bunga jika cara pembayaran flat dan 10 % dari kewajiban jika pembayaran anuitas

Persyaratan Utama Mempunyai Jaminan Kredit

  • Sertifikat tanah dan/atau bangunan
  • BPKB kendaraan bermotor (Mobil, Motor)
  • Bilyet deposito / Bilyet Tabungan Berjangka

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Karyawan/Pengusaha/Profesi
  • Untuk karyawan harus berstatus karyawan tetap dengan usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat kredit berakhir
  • Untuk Pengusaha/Profesi, usaha calon debitur menguntungkan dan memiliki prospek untuk berkembang di masa yang akan datang, dan usia debitur adalah minimum 17 tahun atau sudah produktif pada saat pengajuan dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun atau di atasnya tetapi masih produktif saat kredit berakhir
  • Untuk debitur berbadan hukum dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang
  • Untuk debitur berbentuk Koperasi atau Lembaga Desa Adat beroperasional minimal 2 tahun, memiliki nilai NPL maksimal 5%, dan SHU tahun terakhir positif
  • Usaha dalam keadaan profit/untung

Debitur Berbadan Usaha

  • Mengisi aplikasi permohonan kredit
  • Fotocopy KTP Pengurus
  • Fotocopy NPWP badan hukum dan pengurus
  • Fotocopy Izin Usaha NIBP
  • Fotocopy akta pendirian beserta perubahannya s/d terkini
  • Fotocopy SK Menteri Kemenkumham tentang Badan Hukum
  • Fotocopy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir yang dilegalisasi oleh Bank
  • Laporan keuangan Neraca dan Laporan Rugi Laba 1 tahun terakhir
  • Bukti Status Kepemilikan kantor
  • Laporan 2 tahun terakhir (jika permohonan Rp 1 milyar ke atas)
  • Laporan RAT 2 tahun terakhir
  • Status pinjaman sebelumnya pada lembaga lain (apabila ada)
  • Rekap data pencairan pinjaman 12 bulan terakhir (sudah ditandatangani pengurus dan berstempel)
  • Rekap data kolektibilitas piutang 12 bulan terakhir (sudah ditandatangani pengurus dan berstempel)
  • Jaminan yang akan diagunkan

Debitur Pengusaha/ Profesi

  • Mengisi aplikasi permohonan kredit
  • Fotocopy KTP pemohon (yang masih berlaku)
  • Fotocopy KTP suami/istri pemohon (yang masih berlaku)
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy Akta Nikah / Cerai jika diperlukan
  • Fotocopy izin usaha NIB
  • Surat Keterangan usaha dan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  • Fotocopy BPKB dan STNK
  • Fotocopy faktur kendaraan
  • Fotocopy kwitansi blanko dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermeterai)
  • SK dan KP (khusus angkutan/AKP)
  • Fotocopy laporan keuangan usaha (apabila diperlukan)
  • Melampirkan Fotocopy NPWP

Informasi Tambahan

  • Anda harus membuka rekening tabungan sebelum pencairan kredit dilakukan.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website bprcitra.com
Apabila anda mempunyai pertanyaan dan pengaduan dapat menyampaikan secara lisan maupun tertulis dengan cara sebagai berikut:

Pengaduan Lisan:

Silahkan hubungi (0431) 842555 /(0434) 24888

Pengaduan Tertulis:

  • Datang langsung ke kantor pusat dan kantor cabang BPR Citra Dumoga
  • Mengirimkan Surat Resmi ke BPR Citra Dumoga
  • Email: info@bprcitra.com

DISCLAMER – PENTING UNTUK DIBACA

  • Bank dapat menolak permohonan kredit anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui perjanjian kredit dan pembukaan rekening pinjaman serta berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
  • Anda wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT. BPR Citra Dumoga berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT. BPR Citra Dumoga merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.

Untuk mengetahui Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS silahkan akses link ini Tingkat Bunga Penjaminan LPS