Mekanisme Pengaduan Nasabah
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPR Citra Dumoga dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi, maka BPR Citra Dumoga menyediakan mekanisme pengaduan bagi nasabah dan masyarakat.
Saluran Pengaduan
- Tertulis melalui surat, email, atau website resmi.
- Lisan melalui telepon atau datang langsung ke kantor.
Dokumen Pendukung
- Bukti identitas (KTP/Paspor)
- Bukti pendukung (bukti transfer, rekening koran, dll.)
- Jika diwakilkan: identitas wakil dan surat kuasa
Alur Proses Pengaduan
- Pengaduan diterima melalui saluran yang tersedia
- Petugas melakukan verifikasi data & dokumen
- Pengaduan diregistrasi dan nomor registrasi diberikan
- Jika bisa langsung diselesaikan, solusi diberikan saat itu juga
- Jika butuh tindak lanjut, petugas memberikan tanda terima & estimasi penyelesaian
- Unit kerja terkait melakukan penyelesaian
- Hasil penyelesaian disampaikan ke nasabah

Jangka Waktu Penanganan
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu |
---|---|
Lisan | Maks. 5 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap |
Tertulis | Maks. 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan lengkap diterima |
Jika penanganan pengaduan belum mencapai kesepakatan, nasabah dapat menyampaikan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal pengaduan resmi OJK.
Hubungi Kami
Unit Pelayanan Pengaduan Nasabah
BPR Citra Dumoga
Alamat: Jl. Kartini No.38 Kotamobagu
Telepon: 0434-24888
Email: kantorpusat@bprcitra.com
Website: bprcitra.com