Kredit Konsumtif

Solusi Pinjaman Untuk Semua Kebutuhan Anda

Kredit Konsumtif Bank Citra Dumoga merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung berbagai kebutuhan pribadi maupun keluarga. Mulai dari pembelian kendaraan, renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga keperluan konsumtif lainnya. Proses pengajuan yang mudah dan cepat, memberikan kenyamanan bagi Anda dalam mewujudkan impian dan rencana masa depan.

Keunggulan Kredit Konsumtif:

  • Proses mudah dan transparan
  • Cocok untuk kebutuhan biaya pendidikan, pengobatan, rumah sakit, pembelian tanah, pembelian rumah kontrak, perbaikan rumah, pernikahan, wisata, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Suku bunga kompetitif dan fleksibel

Risiko Penting

  • Tercatatnya riwayat kredit Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika menunggak pembayaran
  • Adanya denda bagi nasabah yang terlambat membayar sebesar 0,2% dari jumlah tagihan yang terlambat dibayar
  • Dapat dilakukan eksekusi bagi debitur yang tidak bisa diselamatkan (pembinaan atau restrukturisasi) agunan bila gagal bayar

Biaya Utama

  • Biaya Provisi: 1% dari plafon kredit
  • Biaya Administrasi: 1% dari plafon kredit
  • Biaya Pengikatan Perjanjian: Mulai dari Rp 25.000,-
  • Biaya Pengikatan Agunan: Mulai dari Rp 1.500.000,-
  • Denda: 0,2% dari jumlah tagihan yang terlambat dibayar
  • Penalti/Pelunasan dipercepat: 12 bulan bunga jika cara pembayaran flat dan 10 % dari kewajiban jika pembayaran anuitas

Persyaratan Utama Mempunyai Jaminan Kredit

  • Sertifikat tanah dan/atau bangunan
  • BPKB kendaraan bermotor (Mobil, Motor)
  • Bilyet deposito / Bilyet Tabungan Berjangka

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Karyawan/Pengusaha/Profesi
  • Untuk karyawan harus berstatus karyawan tetap dengan usia maksimal 55 tahun pada saat kredit berakhir
  • Untuk Pengusaha/Profesi, calon debitur harus memiliki prospek usaha berkembang di masa yang akan datang dan usia debitur minimal 21 tahun atau sudah produktif pada saat pengajuan dan maksimal 70 tahun atau di atasnya tetapi masih produktif saat kredit berakhir

Debitur Karyawan

  • Mengisi aplikasi permohonan kredit
  • Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  • Fotocopy KTP suami/istri pemohon yang masih berlaku
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy akta Akta nikah/ cerai jika diperlukan
  • Fotocopy Slip Gaji (tiga) 3 bulan terakhir
  • Fotocopy Agunan (SHM/ BPKB)
  • Fotocopy faktur kendaraan/ pajak
  • Fotocopy kwitansi blanko dan tanda tangan nama terakhir di BPKB / SHM (1 lembar bermeterai)
  • SK dan KP (khusus angkutan/ AKP)
  • Fotocopy rekening koran tabungan jika diperlukan
  • Fotocopy NPWP
  • Surat keterangan kerja

Debitur Pengusaha/ Profesi

  • Mengisi aplikasi permohonan kredit
  • Fotocopy KTP pemohon (yang masih berlaku)
  • Fotocopy KTP suami/istri pemohon (yang masih berlaku)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Nikah / Cerai jika diperlukan
  • Fotocopy izin usaha NIB
  • Surat Keterangan usaha dan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
  • Fotocopy rekening koran atau tabungan 3(tiga) bulan terakhir
  • Fotocopy BPKB dan STNK
  • Fotocopy faktur kendaraan
  • Fotocopy kwitansi blanko dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermeterai)
  • SK dan KP (khusus angkutan/AKP)
  • Fotocopy laporan keuangan usaha (apabila diperlukan)
  • Melampirkan Fotocopy NPWP

Informasi Tambahan

  • Anda harus membuka rekening tabungan sebelum pencairan kredit dilakukan.
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website bprcitra.com
Apabila anda mempunyai pertanyaan dan pengaduan dapat menyampaikan secara lisan maupun tertulis dengan cara sebagai berikut:

Pengaduan Lisan:

Silahkan hubungi (0431) 842555 /(0434) 24888

Pengaduan Tertulis:

  • Datang langsung ke kantor pusat dan kantor cabang BPR Citra Dumoga
  • Mengirimkan Surat Resmi ke BPR Citra Dumoga
  • Email: info@bprcitra.com

DISCLAMER – PENTING UNTUK DIBACA

  • Bank dapat menolak permohonan kredit anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui perjanjian kredit dan pembukaan rekening pinjaman serta berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal maupun pengaduan terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  • Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian.
  • Anda wajib membaca dengan teliti Ringkasan ini dan dapat menghubungi Bank jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai produk dan/atau layanan yang terdapat dalam Ringkasan ini.
  • Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT. BPR Citra Dumoga berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PT. BPR Citra Dumoga merupakan peserta penjaminan LPS.

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.

Untuk mengetahui Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS silahkan akses link ini Tingkat Bunga Penjaminan LPS